Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ratio Legis Ketentuan Pasal 131 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 dalam Penjatuhan Pemidanaan Nihil terhadap Tindak Pidana Korupsi Salsabila, Wanda Rahmadita; Hufron, Hufron
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4453

Abstract

Penelitian ini mengkaji ratio legis ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konteks penjatuhan pemidanaan nihil terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Secara normatif, Pasal 131 mengatur penghitungan pidana apabila seseorang yang telah dijatuhi pidana kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum putusan pertama dieksekusi, dengan penggabungan menggunakan aturan perbarengan Pasal 125 sampai dengan Pasal 130 KUHP. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum, mencegah penjatuhan pidana berlebihan (over-punishment), serta menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam sistem pemidanaan modern. Namun, konstruksi Pasal 131 ayat (1) dan (2) berpotensi melahirkan kondisi di mana hakim tidak lagi menjatuhkan pidana tambahan secara nyata karena maksimum kumulatif telah tercapai, sehingga tampak sebagai pemidanaan nihil terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan kemudian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap KUHP baru, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan-putusan pengadilan, serta doktrin pemidanaan. Hasil analisis menunjukkan ratio legis Pasal 131 adalah mendorong efisiensi pemidanaan dan menghindari disparitas melalui satu paket pidana yang proporsional terhadap total kesalahan pelaku, tetapi belum secara eksplisit mengakomodasi karakteristik khusus tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut efek jera maksimal, pemulihan kerugian keuangan negara, dan pemenuhan rasa keadilan publik. Selain itu, diperlukan harmonisasi penafsiran antara Pasal 131 KUHP dan rezim hukum antikorupsi, termasuk pedoman pemidanaan Mahkamah Agung dan kebijakan penuntutan Kejaksaan, agar penghitungan perbarengan tidak mengurangi akuntabilitas pelaku korupsi berulang maupun pelaku yang terlibat beberapa perkara korupsi yang diproses terpisah.