Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis agresivitas transfer pricing sebagai respons perusahaan terhadap financial constraints dan struktur leverage yang tinggi. Keterbatasan pendanaan eksternal mendorong perusahaan mencari alternatif pengelolaan arus kas melalui transaksi antar entitas berelasi, sementara struktur leverage tinggi sering dikaitkan dengan praktik thin capitalization yang membuka peluang perencanaan pajak agresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi data panel. Sampel penelitian mencakup perusahaan sektor consumer non-cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2019–2023. Data diperoleh dari laporan tahunan perusahaan dan dianalisis menggunakan perangkat lunak EViews versi 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial constraints berpengaruh positif dan signifikan terhadap agresivitas transfer pricing, yang mengindikasikan bahwa perusahaan dengan keterbatasan pendanaan cenderung lebih agresif memanfaatkan transaksi pihak berelasi untuk mengatur alokasi laba. Struktur leverage yang tinggi juga terbukti berpengaruh signifikan terhadap agresivitas transfer pricing, mencerminkan adanya dorongan perusahaan untuk menekan beban pajak dan menjaga stabilitas keuangan. Hasil analisis regresi moderasi menunjukkan bahwa financial constraints memperkuat pengaruh transfer pricing terhadap agresivitas pajak, namun tidak memoderasi hubungan antara thin capitalization dan agresivitas pajak. Temuan ini menegaskan bahwa tekanan keuangan dan struktur modal yang tidak optimal menjadi faktor penting pendorong praktik transfer pricing agresif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur akuntansi perpajakan serta menjadi dasar pertimbangan bagi otoritas pajak dalam merancang pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, hasil penelitian ini relevan bagi manajemen perusahaan dalam menyusun strategi pembiayaan jangka panjang yang sehat, transparan, patuh regulasi, serta berorientasi pada keberlanjutan kinerja dan kepatuhan perpajakan nasional secara konsisten dan bertanggung jawab.