Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai fondasi demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak pada tahun 2024 menandai tonggak penting dalam reformasi sistem elektoral, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat legitimasi pemerintahan hasil pilihan rakyat. Penelitian ini menganalisis secara mendalam perubahan hukum fundamental dalam pelaksanaan pemilihan serentak, dengan fokus khusus pada implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII-2024 yang menjadi acuan penyeimbang antara kedua jenis pemilihan tersebut. Metodologi yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, mengkaji secara komprehensif peraturan perundang-undangan terkait dan studi kasus Putusan MK untuk mengevaluasi dampak substansial norma hukum terhadap integritas sistem pemilu nasional dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pemilu serentak sangat bergantung pada tiga pilar utama: sinergi regulasi hukum yang fleksibel dan responsif, kesiapan kapasitas lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, serta partisipasi aktif dan kritis masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen hukum vital yang menjamin pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis, sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Di samping tantangan teknis dan administratif yang kompleks, peningkatan literasi politik dan kesadaran publik terbukti menjadi faktor penentu kualitas demokrasi substansial. Kebijakan pemilu serentak memang menawarkan keuntungan signifikan dalam efisiensi anggaran dan integrasi kebijakan, namun menuntut reformasi hukum pemilu yang cermat untuk menyeimbangkan efisiensi administratif dengan prinsip-prinsip demokrasi yang substansial dan partisipatif.