Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Akuntansi Konvergensi Standar: Analisis Kritis Perubahan Penomoran dan Perlakuan Pengungkapan PSAK 224 (Eks. PSAK 7) dan PSAK 338 (Eks. PSAK 38) di Indonesia Permatasari, Selviya Dwi Asi; Damayanti, Devina; Malisa, Berlian; Sa’adah, Fathiatus; Rosita, Rosita; Meidiyustiani, Rinny
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4715

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis kritis terhadap implikasi konvergensi dua standar akuntansi utama di Indonesia, yakni PSAK 224 tentang Pengungkapan Pihak Berelasi dan PSAK 338 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (KBES). Kedua standar ini memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas pelaporan keuangan, khususnya pada transaksi yang rentan konflik kepentingan dan potensi manipulasi laporan. Penelitian menggunakan pendekatan analisis kritis normatif berbasis studi literatur untuk mengevaluasi kesesuaian ketentuan regulasi terhadap Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) serta relevansinya dengan teori keagenan dan teori sinyal. Hasil analisis menunjukkan bahwa revisi PSAK 224 berhasil memperkuat transparansi melalui kewajiban pengungkapan Transaksi Pihak Berelasi (TPIB) yang lebih komprehensif. Ketentuan ini dinilai efektif dalam memitigasi praktik tunneling dan manajemen laba, karena meningkatkan kemampuan pengguna laporan keuangan dalam mengidentifikasi transaksi yang berpotensi oportunistik. Sementara itu, PSAK 338 yang mewajibkan penggunaan Metode Nilai Tercatat (Carrying Amount) pada transaksi KBES terbukti mampu mencegah pengakuan goodwill artifisial dan mendukung prinsip substansi mengungguli bentuk. Namun demikian, kebijakan ini memunculkan konflik normatif dengan prinsip representasi tepat, karena dapat mengabaikan pengukuran ulang risiko pasar. Akibatnya, terdapat potensi liabilitas off-balance sheet (OBS) tidak terakui pada nilai wajar dan menurunkan relevansi informasi keuangan. Penelitian menyimpulkan bahwa integritas pelaporan pada transaksi KBES sangat bergantung pada kualitas pengungkapan naratif tambahan, terutama estimasi nilai wajar liabilitas OBS, guna meningkatkan keandalan informasi bagi pemangku kepentingan.