Pekerja konstruksi merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap pelanggaran hak atas waktu kerja yang layak serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Karakteristik pekerjaan di sektor konstruksi menuntut aktivitas fisik berat, jam kerja panjang, dan paparan risiko bahaya yang tinggi menjadikan pekerja berada dalam posisi rawan mengalami kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar pekerja konstruksi menjadi isu penting dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum nasional Indonesia terkait perlindungan hak asasi pekerja konstruksi atas jam kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menilai efektivitas implementasinya dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dan 2023, belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pelanggaran waktu kerja dan risiko keselamatan kerja di sektor konstruksi. Ketiadaan norma substantif terkait pengaturan kelelahan kerja, lemahnya sistem pengawasan, serta belum adanya mekanisme pengaduan berbasis hak asasi manusia menjadi faktor penghambat utama dalam mewujudkan perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi hukum ketenagakerjaan yang berlandaskan pendekatan hak asasi manusia secara integratif, khususnya dalam menjamin hak atas keselamatan, kesehatan kerja, dan jam kerja yang manusiawi bagi pekerja konstruksi.