Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap penghasilan Maarten Paes sebagai pemain sepak bola profesional yang bermain untuk klub FC Dallas. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 17 P3B Indonesia–Amerika Serikat yang memberikan hak pemajakan kepada negara sumber atas penghasilan artis dan atlet yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di wilayah yurisdiksinya, serta penerapan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mekanisme kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan nasional, perjanjian pajak internasional, serta literatur perpajakan internasional yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penghasilan Maarten Paes yang diperoleh dari aktivitas bermain sepak bola di Amerika Serikat merupakan penghasilan yang secara sah dapat dikenakan pajak oleh Amerika Serikat sebagai negara sumber. Indonesia sebagai negara domisili tetap memiliki hak pemajakan atas penghasilan global Maarten Paes berdasarkan asas worldwide income. Namun demikian, melalui penerapan mekanisme kredit pajak luar negeri, pajak penghasilan yang terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut menjadi nihil karena telah sepenuhnya dikompensasikan oleh pajak yang dibayarkan di Amerika Serikat. Kondisi ini berbeda dengan skenario tanpa pemanfaatan P3B, di mana berpotensi terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan P3B Indonesia–Amerika Serikat dalam kasus Maarten Paes telah sejalan dengan tujuan utama perjanjian pajak internasional, yaitu mencegah pajak berganda, memberikan kepastian hukum, dan mendukung mobilitas profesional lintas negara secara adil dan efisien.