Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISA HUKUM PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI DELI (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli) Tarigan, Erwin; Aries Suranta, Ferry
JURNAL MERCATORIA Vol 6, No 1 (2013): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (833.375 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v6i1.629

Abstract

Gagasan lembaga praperadilan ini lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habes Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habes Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi maupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran hakim dalam mengadili keabsahan penahanan perkara dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli adalah memeriksa perkara melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdasarkan praktek peradilan yang telah berjalan. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalilnya masing-masing terkait dengan keabsahan penahanan. Memeriksa keabsahan dengan disadarkan pada syarat-syarat penahan di KUHAP dan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku.
FAKTOR PENYEBAB TIDAK DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN) Dahlan Hasibuan, Ahmad; Aries Suranta, Ferry
JURNAL MERCATORIA Vol 6, No 2 (2013): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.163 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v6i2.637

Abstract

Pengadilan adalah sebuah lembaga atau institusi terakhir di dalam penegakan hukum. Lembaga Peradilan tercakup di dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, dan berdasarkan kaidah Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam lingkup sengketa Tata Usaha Negara. Setiap sengketa yang timbul di antara pemerintah dengan pihak yang dirugikan baik perorangan maupun badan hukum atas terbitkannya keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atau karena tidak diterbitnya keputusan Tata Usaha Negara menurut tata cara dan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang yang merugikan kepentingannya, muara penyelesaiannya adalah melalui lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara.