Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERANAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK KEKERASAAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK Hutagalung, Sun Basana; Suranta, Ferri Aries; Siregar, Januari
JURNAL MERCATORIA Vol 2, No 1 (2009): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.481 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v2i1.677

Abstract

Tujuan utama masyarakat mengajukan perkara ke pengadilan yaitu mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hakim dikatakan sebagai benteng terakhirnya keadilan yang memegang peranan  dalam menyelesaikan semua sengketa yang terjadi termasuk kekerasan terhadap perempebagai badan resmi mengembangkan budaya hukum melalui penanggulangan kejahatan khususnya dalam kaitannya dengan penanggulangan tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang memberikan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian terhadap para pihak yang sedang bersengketa. Hakim dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus memperhatikan keberadaan korban baik secara pisik maupun secara psikis. Hakim juga harus memperhatikan keadaan objektif dari pelaku tindak pidana kekerasan. Pertimbangan terkait kondisi pelaku dan korban diharapkan keputusan yang dijatuhkan hakim akan memenuhi tujuan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya faktor hukum, struktur hukum dan kultur hukum. 
PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN DAN RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA TRAFIKING (Studi Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) Eliwarti, Eliwarti; Suranta, Ferri Aries
JURNAL MERCATORIA Vol 2, No 1 (2009): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.408 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v2i1.673

Abstract

Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari perdagangan orang tersebut adalah untuk pelacuran dan tindakan eksploitasi lainnya, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan itu. Perlindungan terhadap korban sebagai pelapor tindak pidana perdagangan orang adalah sangat esensial. Saksi korban adalah korban yang mengalami secara langsung akan memberikan dampak kondisi psikologis dan trauma yang dialaminya. Undang-undang telah memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk pemberian hak restitusi. Perlindungan saksi korban dan restitusi merupakan satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Selain UU mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh Negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat tindak pidana ini. Perlindungan bagi saksi korban tindak pidana trafiking adalah berupa serangkaian tindakan yang diberikan kepada korban yang tujuannya untuk melindungi dan memberi rasa aman bagi korban, dari intimidasi ataupun ancaman yang datang dari pelaku atau atau keluarga pelaku.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE Sitompul, Henry D; Syaparudin, Syaparudin; Suranta, Ferri Aries
JURNAL MERCATORIA Vol 3, No 2 (2010): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.816 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v3i2.603

Abstract

 Sistem yang sedang popular dan cenderung diminati oleh wirausahawan adalah cara berbisnis menngunakan sistem franchise atau yang lebih dikenal dengan pemberian waralaba. Sistem franchise sebagai model pengembangan kemitraan bisnis telah membuktikan keberadaannya dalam perekonomian nasional karena menawarkan segudang peluang yang sangat besar kepada calon wirausahawan untuk memiliki dan mengembangkan usahanya dengan rasio keberhasilan yang tinggi. Kepastian hukum di dalam menerapkan sistem franchise di Indonesia adalah sebagai salah satu cara untuk memajukan bisnis wirausahawan merupakan hal yang mutlak, oleh karena itu segala hal mengenai konsep, format, proses dan produk franchise tidak boleh luput atau terlepas dari aturan-aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 1997. Selanjutnya untuk melaksanakan pendaftaran pada tanggal 30 Juli 1997 Menteri Perindustrian dan perdagangan telah mengeluarkan Kepmenperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Waralaba.