Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM ACARA KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan) Sitinjak, Benri; Ediwarman, Ediwarman
JURNAL MERCATORIA Vol 7, No 1 (2014): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.514 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v7i1.657

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Hubungan Industrial adalah bagian dari upaya reformasi hukum di Indonesia khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur secara normatif akan diselesaikan melalui mekanisme hukum formil. Hadirnya Pengadilan Hubungan Industrial ini diharapkan membawa perubahan bagi perjuangan kaum buruh dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang selama ini dirasakan tidak mendapatkan suatu kepastian hukum karena diakibatkan perangkat hukum yang kurang mendukung. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan adalah Pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus atau mengadili perkara yang mempunyai hubungan hukum antara majikan dan perkerja atauburuh. Hubungan hukum antara majikan dan pekerja atau buruh yang mempunyai unsur hak dan kewajiban. Secara yuridis normatif,  Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial masih memerlukan revisi sebab dianggap belum dapat mengakomodir dan belum mencerminkan azas peradilan cepat, tepat, adil dan murah.
ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN ACEH TIMUR (Studi di Pengadilan Negeri IDI) Hidayat, Hidayat; Ediwarman, Ediwarman
JURNAL MERCATORIA Vol 6, No 1 (2013): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (818.457 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v6i1.631

Abstract

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh penegak hukum. Tetapi terkadang kewenangan penegakan hukum tidak dipahami oleh beberapa penegak hukum, yang pada akhirnya tersangka atau terdakwa kehilangan haknya. Misal pada kasus Anas Urbaningrum yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal bukti hanya mobil Harier bekas dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Apabila dilihat dari kewenangan KPK yang menyatakan bahwa kasus yang ditangani KPK adalah kerugian negara diatas 1 milyar. Jadi seharusnya KPK tidak menangani kasus Anas Urbaningrum. Penerapan hukum terhadap perlindungan korban tindak pidana korupsi. Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus jutas rupiah) dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah tidak tepat. Mengingat dalam fakta hukum yang ada, dalam persidangan tidak ada menerangkan tentang kerugian negara, sebagaimana biasanya diterangkan melalui audit BPK atau BPKP.