Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Informed Consent pada Tindakan Medis Intubasi di Ruang IGD Rumah Sakit Ukrida Jakarta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Anestiya, Andita; Nurhayani
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 2: Agustus (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i2.1585

Abstract

Implementasi informed consent pada tindakan medis intubasi di Ruang IGD Rumah Sakit Ukrida Jakarta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Intubasi sebagai tindakan invasif berisiko tinggi memerlukan pemahaman menyeluruh pasien/keluarga sebelum tanda tangan persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penerapan informed consent serta mengevaluasi penerapan persetujuan sukarela dalam tindakan intubasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal dengan data primer dari observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan dokter, perawat, dan keluarga pasien, serta penyebaran kuesioner terhadap 14 responden. Data sekunder diperoleh dari analisis dokumen rumah sakit termasuk formulir informed consent dan SOP intubasi, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan informed consent telah dilaksanakan sesuai regulasi, mencakup penjelasan diagnosis, risiko, komplikasi, dan alternatif tindakan. Persetujuan diberikan secara tertulis setelah penjelasan komprehensif dan melalui double verification oleh tenaga medis. Meskipun demikian, temuan mengungkapkan bahwa 3 dari 14 responden (21,4%) merasa waktu pengambilan keputusan terbatas, dan satu kasus menunjukkan ketidaksadaran keluarga atas hak menolak. Secara keseluruhan, persetujuan diberikan secara sukarela tanpa paksaan, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Tantangan utama adalah kurang optimalnya komunikasi akibat tekanan situasi gawat darurat. Oleh karena itu, rumah sakit perlu meningkatkan efektivitas komunikasi dan sosialisasi hak pasien untuk memastikan pemahaman yang optimal.