Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memfungsikan teori hukum sebagai instrumen rekayasa sosial, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Inti kajiannya adalah mengevaluasi implementasi gagasan Roscoe Pound tentang "law as a tool of social engineering," yang diejawantahkan melalui kebijakan diversi bagi anak pelaku tindak pidana. Kajian normatif ini bertujuan mendalami perubahan orientasi dari sistem yang semula menitikberatkan pada pembalasan (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif). Secara metodis, penelitian menganalisis UU No. 11 Tahun 2012, PERMA No. 4 Tahun 2014, serta berbagai putusan pengadilan dan literatur akademik melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data diperoleh dari studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut kemudian diolah melalui analisis kualitatif dengan kerangka berpikir analitik-deduktif. Temuan penelitian mengungkap relevansi yang kuat dari teori rekayasa sosial Pound dalam konteks peradilan anak Indonesia. Kebijakan diversi ternyata berfungsi sebagai sebuah mekanisme transformatif yang tidak hanya mengubah perilaku praktisi hukum, tetapi juga nilai-nilai sosial masyarakat serta membangun kesadaran kolektif akan urgensi perlindungan anak. Proses diversi, yang bertumpu pada nilai-nilai keadilan restoratif, telah memfasilitasi terjadinya interaksi konstruktif antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Interaksi inilah yang menjadi katalis bagi perubahan cara pandang masyarakat dalam menyikapi anak yang berkonflik dengan hukum. Meski demikian, upaya untuk mengimplementasikan diversi secara penuh masih terbentur pada beberapa hal. Faktor-faktor seperti minimnya pemahaman akan pendekatan restoratif, kurangnya dukungan sumber daya, serta sikap masyarakat yang cenderung bertahan dengan paradigma lama menjadi penghalang signifikan. Sebagai penutup, meski dihadapkan pada berbagai tantangan, diversi tetaplah sebuah manifestasi konkret dari rekayasa sosial hukum. Instrumen ini dirancang untuk mendorong perubahan sosial yang berkesinambungan, mengarahkan sistem peradilan anak pada pendekatan yang lebih manusiawi dan senantiasa mendahulukan kepentingan tertinggi anak.