Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan suatu alternatif bagi kaum hawa khususnya untuk mencegah terjadinya pertumbuhan janin. Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies and Action, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu. Pelaksanaan aborsi tidak selalu bertentangan dengan hukum karena ada perbuatan aborsi legal apabila memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Persoalan tersebut akan dijawab dengan rumusan masalah, pertama, bagaimana pengaturan hukum dan pandangan norma yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat terkait legalisasi aborsi di Indonesia ? Kedua, bagaimana membuktikan adanya tindak pidana pemerkosaan dan metode dalam melakukan aborsi (pengguguran kandungan) akibat korban pemerkosaan ?. Penelitian ini merupakan penelitian Dinamika Pelanggaran sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 60 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yaitu indikasi kedaruratan medis (membahaya nyawa ibu) dan perkosaan. Pada Pasal 62 UU tersebut menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai syarat pengecualian dilakukannya aborsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah yang dimaksud yaitu PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dijelaskan bahwa dengan alasan korban perkosaan maka seseorang dapat dengan legal melakukan aborsi.