Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur SH., MH, Jamillah
JURNAL MERCATORIA Vol 10, No 2 (2017): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (908.93 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v10i2.1150

Abstract

Kreditur memberikan dana kepada debitur tanpa adanya jaminan atas pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Dalam pemenuhan kembali pembayaran utang oleh debitur kepada kreditur adakalanya lancar dan juga tidak lancar. Penyelesaian utang debitur yang tidak lancar inilah pada akhirnya akan menyita harta benda atau kekayaan debitur yang menjadi jaminan utangnya. Cara yang dapat ditempuh kreditur apabila debitur wanprestasi melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dan kreditur meminta Pengadilan Negeri terhadap harta kekayaan debitur diletakkan sita jaminan. Apabila debitur tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menegur debitur supaya menjalankan putusan. Jika teguran tidak ditanggapi debitur, maka harta kekayaan yang telah diletakkan sita jaminan barang tidak bergerak merupakan milik kreditur.