Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN TRENGGILING DI KABUPATEN PASAMAN BARAT Chiara Fulvia Ardiza; Nur Asmah
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.1276

Abstract

Trenggiling atau dalam Bahasa Inggris disebut pangolin adalah hewan yang termasuk di daftar hewan langka yang dilindungi dan juga terancam di Indonesia. Trenggiling merupakan mamalia unik karena satu-satunya yang bersisik dari famili pholidata. Perburuan liar dan perdagangan ilegal secara besar-besaran sudah pasti menjamin menurunnya populasi trenggiling secara drastis. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Perdagangan satwa yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa liar trenggiling yang dilindungi di Kabupaten Pasaman Barat dan untuk mengetahui apa saja kendala dalam perlindungan satwa liar trenggiling di Kabupaten Pasaman Barat, penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa liar trenggiling yang dilindungi di Pasaman. Namun, sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda yang dijatuhkan dalam kasus perdagangan trenggiling di Pasaman Barat masih tergolong ringan dan belum memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku.Perlindungan trenggiling di Kabupaten Pasaman Barat menghadapi berbagai kendala, antara lain tingginya permintaan perdagangan ilegal, rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, kerusakan habitat, serta keterbatasan data dan penelitian terkait populasi trenggiling. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di tingkat daerah, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dan upaya perlindungan yang lebih komprehensif.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN TRENGGILING DI KABUPATEN PASAMAN BARAT Chiara Fulvia Ardiza; Nur Asmah
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.1276

Abstract

Trenggiling atau dalam Bahasa Inggris disebut pangolin adalah hewan yang termasuk di daftar hewan langka yang dilindungi dan juga terancam di Indonesia. Trenggiling merupakan mamalia unik karena satu-satunya yang bersisik dari famili pholidata. Perburuan liar dan perdagangan ilegal secara besar-besaran sudah pasti menjamin menurunnya populasi trenggiling secara drastis. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Perdagangan satwa yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa liar trenggiling yang dilindungi di Kabupaten Pasaman Barat dan untuk mengetahui apa saja kendala dalam perlindungan satwa liar trenggiling di Kabupaten Pasaman Barat, penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa liar trenggiling yang dilindungi di Pasaman. Namun, sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda yang dijatuhkan dalam kasus perdagangan trenggiling di Pasaman Barat masih tergolong ringan dan belum memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku.Perlindungan trenggiling di Kabupaten Pasaman Barat menghadapi berbagai kendala, antara lain tingginya permintaan perdagangan ilegal, rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, kerusakan habitat, serta keterbatasan data dan penelitian terkait populasi trenggiling. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di tingkat daerah, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dan upaya perlindungan yang lebih komprehensif.