Jupri Saifullah Al Azis, Jupri Saifullah Al Azis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Kewenangan Ayah Biologis terhadap pengasuhan Anak Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia Jupri Saifullah Al Azis, Jupri Saifullah Al Azis
At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 2 (2025): At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59579/ymgqyc57

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis batas pemidanaan ayah biologis dalam kasus penguasaan anak pasca perceraian berdasarkan Pasal 330 KUHP serta relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Kajian difokuskan pada tiga persoalani utama: apakah ayah biologis dapat dipidana ketika membawa anaknya sendiri, apakah ia wajib memperoleh penetapan pengadilan untuk menghindari pemidanaan, dan bagaimana penerapan Pasal 330 KUHP dinilai dalam kerangka hukum Islam, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan kualitatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum pidana, serta fikih dan doktrin maqāṣid al-syarī‘ah. Teori utama yang digunakan adalah Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah, dengan dukungan teori ultimum remedium dan konsep ta‘zīr untuk menjelaskan batasan legitimasi pemidanaan dalam sengketa keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap ayah biologis tidak dapat diterapkan secara otomatis karena ia memiliki hubungan nasab dan tanggung jawab hukum terhadap anak. Pemidanaan hanya dibenarkan apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan atau merugikan kepentingan terbaik anak. Putusan MK 140/PUU-XXI/2023 memperjelas bahwa penerapan Pasal 330 KUHP harus mempertimbangkan mekanisme perdata terlebih dahulu dan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pemidanaan ayah dapat diterima secara terbatas sebagai bentuk ta‘zīr demi menjaga kemaslahatan anak. Kesimpulannya, harmonisasi antara hukum pidana, hukum keluarga Islam, dan prinsip konstitusional diperlukan untuk memastikan perlindungan anak yang proporsional dan berkeadilan.