Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penentuan Kesalahan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg) Tiip, Seviane Hendrik
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Februari 202
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i1.1449

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diterbitkan untuk mewujudkan kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, serta mencegah terjadinya disparitas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki karakteristik serupa. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan peraturan tersebut belum sepenuhnya berjalan secara konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg serta membandingkannya dengan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg dalam kaitannya dengan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam kedua putusan tersebut tidak sepenuhnya menerapkan tahapan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020, khususnya dalam penentuan kategori kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa serta dalam pemilihan rentang penjatuhan pidana. Ketidakkonsistenan tersebut berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan Perma untuk mencegah disparitas pemidanaan dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Selain itu, tidak adanya pengaturan sanksi yang tegas terhadap hakim yang tidak menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 turut melemahkan daya ikat normatif peraturan tersebut dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan internal peradilan guna menjamin penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2020 secara konsisten dan efektif.