Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Argumentasi Hukum Penerapan Asas Fiksi Hukum Dalam Sistem Penegakan Hukum (Analisis Putusan Nomor 179/Pid.B/Pn,PBL) Maqdaniyah, Torikatul
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Februari 202
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i1.1450

Abstract

Asas fiksi hukum merupakan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak peraturan perundang-undangan diundangkan dalam lembaran resmi negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan adagium ignorantia legis non excusat. Asas ini berperan penting dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan alasan ketidaktahuan hukum dalam penegakan hukum pidana. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas fiksi hukum kerap menimbulkan persoalan keadilan substantif, khususnya ketika diterapkan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan pendidikan, ekonomi, dan akses terhadap informasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis argumentasi hukum penerapan asas fiksi hukum dalam sistem penegakan hukum pidana serta menilai efektivitasnya ditinjau dari prinsip kepastian dan keadilan hukum melalui studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 179/Pid.B/2014/PN PBL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori keadilan John Rawls, dan hukum progresif Satjipto Rahardjo sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas fiksi hukum dalam putusan tersebut efektif dalam menjamin kepastian hukum, namun berpotensi mengabaikan keadilan substantif karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan keterbatasan subjektif terdakwa. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan asas fiksi hukum perlu dilakukan secara proporsional dan kontekstual agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia.