This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Reynaldo Gregorius Muaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 Reynaldo Gregorius Muaya
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam cara menyampaikan pendapat dan berekspresi di media sosial. Namun, kemajuan ini juga membuka peluang munculnya tindak pidana baru, salah satunya penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana penistaan agama berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penegakan hukumnya melalui studi kasus Putusan Pengadilan No. 122/Pid.Sus/2020/PN. Sorong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penistaan agama melalui media sosial telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024. Meskipun demikian, penerapan hukum terhadap pelaku masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan. Dalam kasus Sorong, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, yang dianggap tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal enam tahun sebagaimana diatur dalam UU ITE. Hal ini menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama melalui media sosial. Kata kunci: Penistaan agama, media sosial, Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, hukum pidana, penegakan hukum.