This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Henri Rex Maurits Sondakh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Henri Rex Maurits Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE) yang bersifat lintas batas dan berbasis teknologi informasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan nasional, khususnya terkait pemungutan pajak atas transaksi digital. Pemerintah Indonesia merespons perkembangan tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pajak atas transaksi PMSE serta mengkaji pelaksanaan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak PMSE dalam UU HPP telah memberikan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap ekonomi digital. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pengawasan transaksi lintas negara, perbedaan kapasitas teknologi pelaku usaha, serta potensi ketidakpatuhan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan kerja sama internasional guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak PMSE. Kata Kunci: Pajak Digital, PMSE, PPN, Harmonisasi Peraturan Perpajakan.