Tanah memiliki makna yang sangat fundamental bagi masyarakat hukum adat, tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai basis identitas, kekuasaan, dan keberlanjutan komunitas. Dalam masyarakat adat Batak Toba, penguasaan dan kepemilikan tanah tidak dapat dilepaskan dari sistem kelembagaan adat yang berlapis, yakni huta, horja, dan bius, yang masing-masing memiliki fungsi sosial, yuridis, dan religius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan huta sebagai satuan masyarakat hukum adat Batak Toba dalam perspektif hukum nasional, serta mengkaji kekuatan pembuktian Boekoe Radja Bioes Samosir sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan kampung (huta). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, yang didukung oleh studi terhadap yurisprudensi dan dokumen adat peninggalan kolonial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa huta merupakan persekutuan hukum adat terkecil yang memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan dasar keberadaan sipukka huta serta sistem pewarisan patrilineal. Selain itu, Boekoe Radja Bioes Samosir memiliki kekuatan pembuktian hukum sebagai alat bukti surat yang sah dalam sengketa tanah adat, baik sebagai identitas adat masyarakat Batak Toba maupun sebagai dokumen administratif yang diakui negara, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip pluralisme hukum secara seimbang, guna menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat tanpa mengabaikan kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Kata kunci: Masyarakat hukum adat, huta, Batak Toba, tanah ulayat, pluralisme hukum, Boekoe Radja Bioes Samosir.