Penelitian ini berfokus dalam suatu isu hukum yang krusial dalam perkembangan teknologi saat ini, yaitu mengenai perlindungan konsumen dalam mengunggah postingan di media sosial terkait jasa yang khususnya melakukan klaim jasa yang berlebihan (overclaim) yang diunggah melalui media sosial milik pribadi. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan media sosial sebagai arena utama promosi dan berbisnis, namun dalam perkembangan yang begitu pesat terdapat juga potensi timbulnya kerugian bagi konsumen akibat informasi yang menyesatkan, yang dalam hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana dalam satu poin pasal ini memberikan hak kepada konsumen yang berhak untuk menerima informasi yang sebenarn-benarnya terkait produk/jasa yang dibeli. Media Sosial merupakan tempat untuk bersosial dan menjadi tempat untuk mengungkapkan perasaan ataupun keadaan-keadaan tertentu, salah satunya digunakan oleh Konsumen, yang sering kali menggunakan media sosial untuk menyuarakan kekecewaan, dari hal tersebut melahirkan pertanyaan mengenai batasan dan implikasi hukum dari unggahan tersebut, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Perlindungan bagi konsumen adalah hal yang sangat penting untuk diperjuangkan, konsumen yang menggunakan haknya untuk bersuara atas haknya yang tidak terpenuhi, akan tetapi diancam secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pelaku usaha. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jasa Kecantikan.