Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai pengelolaan sampah di Kota Manado berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2021, dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum pengelolaan sampah di Kota Manado telah tersusun secara komprehensif dan berjenjang, dimulai dari tingkat nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang komprehensif sampah, yang dalam mencakup pengelolaan kewajiban pemilahan, larangan pembuangan sampah secara tidak tertib, pengaturan tahapan pengelolaan sejak pemilahan hingga pemrosesan akhir, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sebagai instrumen penegakan hukum. Peraturan Daerah ini menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor utama dalam pengelolaan sampah, dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengelolaan yang terintegrasi. Selain mengatur peran dan tanggung jawab, peraturan ini juga mengakomodasi pengaturan mengenai pembiayaan, kompensasi, insentif, dan disinsentif guna mendorong terciptanya lingkungan Kota Manado yang bersih, sehat, 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 190711010391 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum dan berkelanjutan. 2. Penegakan hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah di Kota Manado dilaksanakan melalaui tiga instrumen yaitu administratif, penegakan perdata dan hukum pidana. Implementasi penegakan hukum terlihat dalam beberapa kasus konkret seperti sidang tipiring di Kelurahan Singkil pada tahun 2024 dimana pelaku pembuangan sampah sembarangan dijatuhi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp.10 Juta, serta penjatuhan sanksi administratif kepada pengelola TPA Sumompo pada tahun 2025 terkait praktik open dumping yang tidak sesuai standar teknis. Kata Kunci: Penegakan hukum lingkungan, pengelolaan sampah, peraturan daerah, Kota Manado