This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Nabil Nazal Haq Rondo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASAS LEX LOCI CONTRACTUS DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN CAMPURAN (ANTAR NEGARA) YANG TERJADI DI INDONESIA Nabil Nazal Haq Rondo
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan asas Lex Loci Contractus dalam pembuatan perjanjian perkawinan campuran menurut hukum perdata internasional dan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum bagi pihak dalam perjanjian perkawinan campuran jika terjadi sengketa harta benda di kemudian hari. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan asas lex loci contractus dalam perjanjian perkawinan campuran berfungsi memastikan bahwa perjanjian tunduk pada hukum tempat perjanjian dibuat, sehingga memberikan kepastian mengenai syarat, bentuk, dan akibat hukumnya. Namun penerapannya tidak berdiri sendiri, karena tetap harus diselaraskan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan asas lex personalis yang mengatur syarat materiil berdasarkan kewarganegaraan para pihak. 2. Kepastian hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian perkawinan campuran sangat bergantung pada kejelasan pengaturan mengenai harta bersama maupun harta bawaan dalam konteks lintas yurisdiksi. Sengketa yang muncul setelah perkawinan berakhir seringkali dipicu ketidakpastian dalam penentuan hukum yang berlaku, terutama bila penerapan asas-asas HPI seperti lex loci contractus, lex personalis, dan lex loci celebrationis tidak konsisten. Putusan PN Jakarta Selatan No. 1491/Pdt.G/2009 menunjukkan bahwa pengadilan dapat memprioritaskan hukum tempat perkawinan dilangsungkan, yang dapat mempengaruhi cara pengadilan menafsirkan keabsahan atau kekuatan perjanjian perkawinan. Kata Kunci : lex loci contractus, perjanjian perkawinan campuran