This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Sindi Mandey
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA OLEH PENYELENGGARA ACARA AKIBAT WANPRESTASI PADA PENJUALAN TIKET YANG MELEBIHI KAPASITAS Sindi Mandey
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan acara atau kegiatan yang melibatkan publik, seperti konser musik, seminar, atau pertunjukan teater, merupakan bentuk kontrak antara penyelenggara dengan para peserta atau pengunjung acara. Dalam konteks hukum perdata, kewajiban penyelenggara untuk memenuhi standar pelayanan yang disepakati dengan peserta atau pengunjung diatur dengan jelas dalam hukum kontrak. Salah satu aspek yang sering menjadi masalah adalah jika penyelenggara acara melakukan wanprestasi, yaitu gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya, yang salah satunya dapat disebabkan oleh penjualan tiket yang melebihi kapasitas yang telah disepakati atau diizinkan. Dalam penyelenggaraan acara publik seperti konser, seminar, atau pertunjukan seni, konsumen akan memperoleh hak atas tempat duduk sesuai dengan tiket yang telah dibeli. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kasus di mana jumlah tiket yang dijual melebihi kapasitas tempat duduk yang tersedia. Keadaan ini yang berpotensi menyebabkan ada konsumen yang tidak memperoleh tempat duduk sebagaimana disepakati pada saat pembelian tiket, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi oleh penyelenggara acara. Dalam konteks penyelenggara menjual tiket melebihi kapasitas, maka gagalnya penyelenggara acara memenuhi kewajiban tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi karena tidak menjalankan perjanjian sebagaimana mestinya. Wanprestasi dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa pihak yang lalai atau tidak memenuhi isi perjanjian dapat dituntut ganti rugi. Penjualan tiket melebihi kapasitas sering kali disebabkan mulai dari dorongan keuntungan finansial hingga buruknya manajemen penyelenggara acara. Penyelenggara seharusnya menghitung kapasitas dengan cermat dan menjual tiket sesuai dengan kemampuan daya tampung lokasi. Tindakan overbooking tanpa solusi kompensasi mencerminkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum dan moral terhadap konsumen. Kata Kunci : Perdata, Penyelenggara Acara, Wanprestasi, Penjualan Tiket.