This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Virginia Vabiola Veronika Gosal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INDENPENDESI PERADILAN DAN JAMINAN KEAMANAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Virginia Vabiola Veronika Gosal
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan independensi peradilan dan jaminan keamanan bagi hakim dalam persidangan dan bagaimana penerapan independensi peradilan dan perlindungan hakim dalam persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Independensi peradilan dapat dimaknai sebagai segenap keadaan atau kondisi yang menopang sikap bathin pengadil (hakim) yang merdeka dan leluasa dalam mengeksplorasi serta kemudian mengejawantahkan nuraninya tentang keadilan dalam sebuah proses mengadili (peradilan) sebagaimana jiwa Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 dan dipertegas oleh Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. Penerapan independensi dan perlindungan hakim berupa tekanan politik dan digitalisasi dimana bentuk interfensi politik dari kekuasaan negara dan pemerintahan, dalam bentuk intimidasi dari kekuatan-kekuatan pemaksa lainnya, dan ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi beban psikologis dan psikisnya baik sewaktu sedang mengadili maupun setelah dijatuhkannya putusan. Penilaian publik sering dibangun atas potongan informasi, asumsi dan emosi sesaat, sehingga hakim ditempatkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kepuasan atau kekecewaan publik yang mengakibatkan stigma masyarakat yang negatif terhadap putusan hakim mengakibatkan ancaman ataupun kekerasan terhadap hakim oleh pihak yang dirugikan. Kata kunci: Indenpendesi Peradilan, Jaminan Keamanan Hakim, Persidangan, Kekuasaan Kehakiman