Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan program dana desa dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Program dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Namun, dalam implementasinya di Desa Sinsingon, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain rendahnya kapasitas aparatur desa dalam tata kelola anggaran, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam mengkaji sejauh mana pelaksanaan program dana desa apakah telah memenuhi prinsip-prinsip hukum, transparansi, kesesuaian akuntabilitas, administratif. partisipasi, Hasil seperti serta penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya pelaksanaan sesuai regulasi, masih banyak aspek yang belum optimal, termasuk lemahnya pengawasan internal dan eksternal serta belum maksimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat desa sebagai langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, transparan, dan sesuai hukum. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Dana Desa, Desa Sinsingon, Akuntabilitas, Pemerintahan Desa, Partisipasi Masyarakat.