Sinetron menjadi salah satu program siaran dengan kualitas yang belum memenuhi standar dalam penelitian Komisi Penyiaran Indonesia bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia pada lima tahun terakhir yaitu periode RPJMN Tahun 2020-2024. Penelitian tersebut menghasilkan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV). Terdapat 6 dimensi sinetron yang ditargetkan berkualitas dengan indikator memiliki indeks ≥ 3. Pada tahun 2024 ada 5 dimensi sinetron yang tidak berkualitas (indeks < 3) yaitu dimensi edukatif, kepatuhan terhadap norma, muatan kekerasan, penggolongan program siaran, dan perlindungan masyarakat tertentu, dan hanya ada 1 dimensi yang sudah berkualitas yaitu dimensi seksualitas. Di balik rendahnya kualitas isi siaran sinetron tersebut, terdapat paradoks berupa rating kepemirsaan yang tinggi pada program siaran sinetron. Lembaga Penyiaran Televisi lebih cenderung memilih hasil survey dari Lembaga rating sebagai referensi daripada mengacu kepada hasil penelitian KPI bersama Perguruan Tinggi Negeri dalam menayangkan sinetron. Tidak mengikatnya hasil penelitian yang dilakukan oleh KPI kepada Lembaga penyiaran televisi mengakibatkan rendahnya kualitas program siaran sinetron. Kebijakan yang sudah dilakukan KPI untuk menjaga kualitas program siaran televisi saat ini yaitu dengan melakukan pemantauan langsung isi siaran televisi dan radio 24 jam serta menerima aduan masyarakat terkait isi siaran televisi dan radio. Tujuan dari makalah ini adalah menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas program siaran sinetron sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPI dan sesuai pula dengan target dalam RPJMN Tahun 2025-2029