Penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian dan pembalasan, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta masa depan anak. Dalam konteks tersebut, asas proporsionalitas menjadi prinsip penting untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan seimbang dengan tingkat kesalahan anak dan tujuan pembinaan yang hendak dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia, dengan menelaah baik aspek normatif maupun praktik penerapannya dalam sistem peradilan pidana anak. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana asas proporsionalitas dipahami, diatur, dan diimplementasikan dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif asas proporsionalitas telah terakomodasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit. Prinsip tersebut tercermin dalam pembatasan penggunaan pidana penjara, pengutamaan sanksi tindakan, serta penegasan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktik, penerapan asas proporsionalitas masih menghadapi berbagai kendala, seperti inkonsistensi putusan, dominasi paradigma hukum pidana konvensional, dan kualitas pertimbangan non-yuridis yang belum optimal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa tantangan utama penerapan asas proporsionalitas terletak pada aspek implementasi, sehingga diperlukan penguatan paradigma penegak hukum dan konsistensi penerapan prinsip perlindungan anak dalam penjatuhan sanksi.