Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara mengandung nilai-nilai fundamental yang bersifat transendental dan universal. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara substansial dalam sistem perundang-undangan dan praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai transendental Pancasila dapat diintegrasikan melalui pendekatan hukum profetik guna mewujudkan hukum nasional yang berkeadilan. Hukum profetik, sebagaimana dirumuskan oleh Prof. Absori, adalah paradigma hukum yang menekankan pada dimensi ketuhanan, kemanusiaan, dan keadaban sebagai dasar pembentukan dan pelaksanaan hukum. Pendekatan ini berupaya menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga pada keadilan substantif yang bersumber dari nilai-nilai luhur dan moralitas spiritual bangsa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan analisis deskriptif kualitatif, yang menggabungkan studi normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan observasi terhadap praktik hukum di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum profetik mampu merevitalisasi nilai-nilai Pancasila secara holistik, khususnya dalam menciptakan sistem hukum yang humanis, adil, dan bermartabat. Integrasi antara nilai transendental Pancasila dan hukum profetik sangat relevan untuk merespons krisis moral dan ketimpangan hukum yang terjadi dewasa ini. Dengan demikian, penguatan hukum nasional melalui kerangka transendensi dan profetik merupakan langkah strategis dalam membangun tatanan hukum Indonesia yang berkeadilan sosial dan berakar pada jati diri bangsa.