Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Islam: Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt Nilu Preti; Razaq Na’wa
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.94

Abstract

Dalam praktik peradilan pidana, tidak semua tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian lahir dari niat jahat. Sebagian terjadi sebagai respons spontan atas ancaman serius terhadap keselamatan diri. Hukum pidana Indonesia mengakomodasi situasi tersebut melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Penelitian ini mengkaji implementasi noodweer exces dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan fokus pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt, serta menelaah bagaimana hukum pidana Islam memandang tindakan serupa dalam bingkai konsep daf‘u al-ṣiyāl. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif-normatif melalui studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi KUHP, putusan pengadilan, serta literatur fikih Jinayah klasik dan kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara tersebut membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa tindakannya merupakan pembelaan diri yang dilakukan dalam kondisi guncangan psikologis akibat serangan mendadak. Pandangan ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam, yang juga membenarkan pembelaan diri ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi dan tindakan tersebut terjadi dalam keadaan darurat. Dengan demikian, baik dalam sistem hukum positif maupun Islam, tindakan pembelaan diri yang tampaknya berlebihan tetap dapat dimaafkan apabila dilakukan untuk melindungi jiwa dari ancaman nyata