Fenomena perubahan penggunaan lahan kini menjadi isu global yang terus diteliti oleh para akademisi di berbagai negara. Studi mengenai topik ini berkembang pesat dengan menghasilkan beragam metode dan pendekatan analisis. Sebagai kota inti dari kawasan Metropolitan Jabodetabek, Jakarta ditandai dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi sekaligus menjadi pusat daya tarik bagi urbanisasi dan pencari kerja. Konsekuensinya, kebutuhan akan hunian layak semakin mendesak. Akan tetapi, keterbatasan ketersediaan lahan serta tingginya nilai tanah di Jakarta menimbulkan tantangan dalam penyediaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu wilayah yang mendukung Kota – Kota di Jabodetabek adalah Kecamatan Maja, dari sisi ketersediaan lahan untuk perumahan dan dengan mudahnya akses transportasi yang ada. Kecamatan Maja menjadi satu diantara kota baru yang direncanakan pemerintah sebagai kota baru yang mandiri dan berfungsi sebagai penunjang terhadap dampak urbanisasi di kawasan Jabodetabek. Terciptanya Kota Baru Maja yang direncanakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 akan berdampak pada berubahnya penggunaan lahan terutama penggunaan lahan permukiman. Kecamatan Maja memberikan gambaran bahwa harus ada penelitian lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana perkembangan penggunaan lahan permukiman yang terjadi dari jenis dan luasannya, faktor apa saja yang memberikan pengaruh terhadap perkembangan penggunaan lahan permukiman serta jika dilihat berdasarkan Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014 – 2034 apakah sudah sesuai berdasarkan apa yang sudah di tetapkan. Dengan demikian penelitian lebih lanjut diharapkan dapat mengetahui gejala – gejala apa saja yang terjadi dari kegiatan perubahan penggunaan lahan yang terjadi yang diharapkan bisa mengantisipasi ketidaksesuaian perubahan dan perkembangan yang tidak terkendali.