Yudiansyah, Fadli
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Yudiansyah, Fadli; Rahman, Khairul
Jurnal Mahasiswa Pemerintahan Vol. 3 No. 1 Januari 2026
Publisher : Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/JMP.2025.24893

Abstract

Salah satu Peraturan Desa yang dimiliki oleh Desa Tanah Merah ialah Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Untuk mengetahui Implementasi dan mengetahui Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dengan menggunakan teori implemnetasi G. Edwar III. Pelaksanaan Sosialisasi tentang Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dilakukan di kantor desa dengan mengundang Ketua RT dan Ketua RW namun tidak pernah melibatkan masyarakat bahkan masyarakat tidak pernah mengetahui tentang adanya aturan Peraturan Desa tersebut berhubungan tentang adanya aturan pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW hampir diseluruh wilayah tanah merah melakukan pemilihan melalui musyawarah bahkan ada beberapa RT di dusun 1 tidak pernah melakukan pemilihan ketua RT karena masyarakat tidak ada yang mau mencalonkan diri.  Faktor penghambat penerapan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW di Desa Tanah Merah antara lain ialah sebagai berikut: Kurangnya sumberdaya manusia, Kurangnya pendekatan dan kurangnya melibatkan masayrakat dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Desa, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Kurangnya dana untuk pelaksanaan dan pembentukan Peraturan Desa di Desa Tanah Merah.