This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rini Fathonah, Indah Swastika Putri, Maroni,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP PEJABAT DAERAH PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Kasus di Polda Lampung) Rini Fathonah, Indah Swastika Putri, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penangguhan penahanan merupakan salah satu bentuk hak untuk melindungi kebebasan tersangka atau terdakwa dalam proses penyidikan. Permohonan penangguhan penahanan di Polda Lampung pada perkara pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pejabat daerah dikabulkan penangguhan penahanannya, namun pada masyarakat umum ditolak penangguhan penahanannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi alasan yuridis Kepolisian dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap pejabat daerah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapam? dan bagaimanakah pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap pejabat daerah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Narasumber penelitian yaitu Penyidik Kepolisian Polda Lampung, Advokat dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan yuridis Polda Lampung dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap pejabat daerah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berpedoman pada Pasal 31 KUHAPdengan jaminan uang atau orang dan dengan syarat menjalani wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota serta dapat dipercaya untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaksanaan penangguhan penahanan pada praktisnya merupakan suatu bentuk tindakan diskresi Kepolisian karena menyangkut kepentingan umum yang berhubungan dengan pekerjaan Abdul Haris sebagai anggota DRPD Provinsi Lampung yang mengharuskan Abdul Haris untuk menghadiri rapat agenda penetapan keputusan DPRD Lampung tentang perubahan atas peraturan nomor 25/DPRD.LPG/III.01/2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018. Saran dalam penelitian ini adalah Polda Lampung hendaknya lebih selektif dan bijaksana dalam memberikan penangguhan penahanan dan pemerintah dalam hal ini legislatif yang merupakan lembaga pembuat regulasi yang berlaku secara nasional untuk kedepannya merevisi atau lebih merinci ketidakjelasan KUHAP mengenai peraturan penangguhan penahanan agar menciptakan kepastian hukum.Kata kunci: Penangguhan Penahanan, Pejabat Daerah,  Penipuan dan Penggelapan DAFTAR PUSTAKAAhmad Ali. Menguak Tabir Hukum. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta. 2002.Goenawan Goetomo. Hukum Acara Pidana Sipil. Yayasan Kutuk Mas. Semarang. 2000.H.R Abdussalam. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung. Jakarta. 2009.M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta.Setiyono. Menghadapi Kasus Pidana. Raih Asa Sukses. Jakarta. 2010.______Hukum Pidana Indonesia. Amarta Buku .Surakarta.. 2005.