Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur mengenai pedoman bagi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi salah satunya tindak pidana korupsi. Mengingat Peraturan Jaksa Agung tersebut masih tergolong baru, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah implementasi penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi? Apakah faktor-faktor penghambat implementasi Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pengaturan mengenai tindak pidana korupsi oleh korporasi, kurangnya Fasilitas, kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat masih rendah. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, perlu diadakan pelatihan/training bagi para jaksa yang menangani perkara pidana korupsi oleh korporasi. Kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam tuntutan terhadap perkara pidana korupsi oleh korporasi, perlu dituntut pula pertanggungjawaban korporasi itu sendiri bukan hanya pengurusnya.Kata Kunci: Perkara, Korupsi, Korporasi DAFTAR PUSTAKAAmrullah, Arief. 2018. Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum. Jakarta: Kencana.Hotmaulana Hutauruk, Rufinus. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.Husein Alatas, Syed. 1983. Sosiologi Korupsi, Jakarta: LP3S.Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Muladi, Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Setiyono. 2003. Kejahatan Korporasi. Malang: Bayumedia Publishing.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.