Mediasi penal pada dasarnya digunakan dalam sengketa perdata, namun praktiknya banyak perkara pidana diselesaikan melalui peradilan adat.Dalam penyelesaian kasus perzinaan di Tiyuh Penumangan melalui lembaga adat Megou Pak Tegamo’an, penyelesaian perkara perzinaan di lembaga adat Megou Pak Tegamo’an mempunyai karaktersitik dan mekanisme yang berbeda dengan lembaga adat lainnya,penelitian dengan permasalahan:Bagaimanakah proses mediasi penal melalui lembaga adat dalam penyelesaian kasus perzinaan? Apakah faktor penghambat mediasi penal melalui lembaga adat dalam penyelesaian kasus perzinaan? Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara..Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa proses mediasi penal di lembaga adat Megou Pak Tegamo’an pada penyelesaian kasus perzinaan terdiri dari beberapa tahapan yakni tahap pembebasan dari urusan kepolisian, tahap musyawarah antara Kepala Tiyuh dan tokoh adat, tahap penentuan waktu dan tempat, tahap mengundang para pihak dan keluarganya,tahap penjelasan mengenai hukum adat Megou Pak Tegamo’an dan tahap berdamai dan penetapan sanksi. Faktor penghambatnya adalah keputusan lembaga adat belum mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat,,kurangnya fasilitas di Lembaga adat. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kedepannya keputusan lembaga adat dapat menghilangkan hak melakukan penuntutan, agar kedepannya perlu berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan eksistensi hukum adat di Provinsi Lampung.Kata Kunci: Mediasi Penal, Lembaga Adat, Perzinaan DAFTAR PUSTAKAWaluyo, Bambang. 2015. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Winarta, Frans Henda. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.Nawawi Arief, Barda. 2012.Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan.Semarang: Pustaka Magister.Hasyim Rado, Rudini, Barda Nawawi Arif, dan Eko Soponyono, 2016, Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik SARA di Kepulauan Kei dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Law Reform Vol. 2 No. 2 Tahun 2016, Program Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.http://translampung.com/perselingkuhan-li-vs-st-federasi-adat-megou-pak-tegamoan-tuntut-polisi-lanjutkan-kasus-tersebut, diakses tanggal 6 Mei 2018Jam 13.15)