Upaya penanggulangan narkotika terutama upaya represif, aparat kepolisian dan pihak BNN dalam menangkap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika harus mengumpulkan cukup bukti untuk memperkuat alasan mereka untuk menangkap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan apa saja faktor penghambat dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan dan penyelidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi laporan. Analisis data dengan analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika maka pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan memiliki berbagai cara dan teknik mulai dari observasi (peninjauan), surveillance (pembuntutan), undercover agent (penyusupan agen), undercover buy (pembelian terselubung), controlled planning (penyerahan yang dikendalikan), dan raid planning execution (rencana Pelaksanaan penggerebekan). Dan proses penyidikan (1) Menerima Laporan (2) Melakukan Tindakan Pertama yaitu setelah menerima laporan dari seseorang maka penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai (3) Penangkapan (4) Penggeledahan (5) Penyitaan (6) Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (7) Penahanan (8) Selesainya Penyidikan. Faktor penghambat dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada tahap penyelidikan dan penyidikan adalah besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mencari barang bukti dan pengujian terhadap alat bukti terhadap jenis golongan narkotika yang membutuhkan biaya yang cukup besar, hambatan lain datang dari anggota penyidik Polri yang kurangnya pendidikan khusus tentang narkotika, dan hambatan yang terbesar yakni dari masyarakat yang masih kurang mengetahui ciri-ciri narkotika dan kurangnya kesadaran akan kejahatan narkotika yang terjadi dilingkungan sekitarnya.Kata kunci: Analisis, Mencari Alat Bukti, Pelaku, Tindak Pidana Narkotika, Penyelidikan, Penyidikan DAFTAR PUSTAKAAR. Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.Hamzah, Andi. 1991. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta.Husin, Kadri & Budi Rizki, 2015. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Makarao, Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghlmia Indonesia.Mardani. 2007. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo.Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007, hlm.32Wresniworo. 2002. Masalah Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya. Jakarta: Mitra Bintimar.http://penaberlian.com/kasus-dugaan penggunaan-narkoba-anggota-dprd-pesawaran-yudiyanto-bebas-hannya-dilakukan-rehabilitasi.htmlhttp://www.rmol.co/read/2012/10/24/83183/Bawa-Penampung-Urine,-Hakim-Antre-Ke-Toilethttps://lifestyle.kompas.com/read/2016 02/22/115810223/Berapa.Lama.Narkoba.Bertahan.dalam.Darah.https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740788/indonesia-darurat-narkoba-6-juta-orang-jadi-pecandu