This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Firganefi, Tanti Senja Pradita, Tri Andrisman,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KOMPARATIF KONSEP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DALAM KUHP, RUU KUH, RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL Firganefi, Tanti Senja Pradita, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan Kekerasan Seksual dalam KUHP hanya terdapat tentang Pemerkosaan, dan Pencabulan di dalam Pasal 285 dan Pasal 289, Rancangan KUHP memperluas tentang kekerasan seksual dan sekarang ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan kekerasan seksual. Permasalah adalah bagaimanakah perbandingan konsep tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dalam KUHP, RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan apakah konsep tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah mengakomodir kekurangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan terdapat perbedaan pada aspek tindakan dan pemidaanan. Dari aspek tindakan, pada KUHP perkosaan bisa diterapkan apabila alat kelamin pria masuk ke dalam vagina perempuan dan belum bisa melindungi korban, pada RUU KUHP perkosaan tidak harus dimasukannya alat kelamin tetapi bisa menggunakan alat apa saja sedangkan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diatur mengenai tipu muslihat. Selain itu RUU-PKS mengatur  jenis pelecehan seksual  seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Dari aspek pemidanaan, tedapat pembedaan ketiga kebijakan tersebut yakni pada KUHP dan RUU KUHP hanya terdapat Pidana Penjara namun pada RUU PKS merumuskan sejumlah ancaman pidana tambahan seperti ancaman pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerja sosial, restitusi, pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan tertentu, pencabutan jabatan atau profesi dan pengumuman putusan hakim. Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipastikan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada saat ini. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah cukup mengakomodir kekurangan peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebelumnya.Kata Kunci: Kekerasan Seksual, KUHP RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, PT. Citra Aditya Bakti.Grafik dimuat dalam Catahu 2010 yaitu Teror dan Kekerasan Terhadap Perempuan: Hilangnya Kendali Negara Catatan KTP Tahun 2010 dalam http://www.komnasperempuan.or.id/wpcontent/uploads/2011/06/REVISI-CATAHU-2011-PDF.pdfHarkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Peremuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta. KKCW-PKWJ UI.Lamintang, Theo Lamintang. 2011. Delik-delik khusus kejahatan melanggar norma kesusilaan dan norma kepatutan, Jakarta, sinar grafika.Sianturi, SR. 1989. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta. Gramedia