This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Gunawan Jatmiko, Leny Oktavia, Sunarto,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDA YANG DIJATUHI PIDANA MATI (Studi Kasus Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 A Raja Basa Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Leny Oktavia, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembinaan sejatinya akan kembali ke masyarakat tetapi pada kenyataannya narapidana pidana mati tidak kembali ke masyarakat didalam suatu Lembaga Pemasyarakatan narapidana dibina untuk kembali ke masyarakat. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah pembinaan terhadap narapidana hukum mati,mengapa narapidana pidana mati tetap dilakukan  pembinaan dan apakah yang menjadi faktor penghambat terjadinya pemidaan terhadap narapidana pidana mati.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai pembinaan terhadap narapidana pidana mati di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Raja Basa Bandar Lampung. Pembinaan bagi terpidana mati dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan karena terpidana mati memerlukan pendampingan. Pendampingan baik secara rohani maupun jasmani bermanfaat untuk memberikan kegiatan bagi terpidana mati bagi terpidana mati agar tidak merasa semakin tertekan , stres dan dapat memanfaatkan sisa hidupnya secara positif dalam proses masa tunggu ekseskusi. Pendampingan rohani untuk menyiapkan mental dari para terpidana mati sebelum dilakukannya eksekusi bagi terpidana mati. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur proses masa tunggu eksekusi terpidana mati mengakibatkan pembinaan yang dilaksanakan terhadap terpidana mati. Pembinaan terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Raja Basa Bandar Lampung dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan. Terpidana mati mengikuti pembinaan selayaknya narapidana lainnya agar tidak merasa tertekan dan stres, berupa pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum. Pembinaan yang dilakukan bukan pembinaan untuk  mengingatkan diri kembali bersosialisasi di masyarakat melaikan pembinaan untuk mengingatkan diri dalam menghadapi eksekusi. Pada terpidana mati ditempatkan terpisah dengan terpidana yang lain dengan jangka waktu tertentu.Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah perlunya dibuatkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan bagi terpidana mati. Selain itu perlu adanya penegasan dan peraturan yang mengatur batasan masa tunggu eksekusi agar terpidana mati tidak menjalani dua pidana yaitu pidana penjara dan pidana mati. Penegasan masa tunggu eksekusi juga memberikan arahan bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan agar memahami dalam memberikan kegiatan pembinaan bagi terpidana mati.Kata Kunci: Pembinaan, Pidana mati, Lembaga PemasyarakatanDAFTAR PUSTAKAWaluyadi,2009,Kejahatan,Pengadiln dan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju.Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.Racmad S. Soemadipraja Dan Romli Atmasasmita, 2000, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Jakarta: Bina Citra.Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.Andi Hamsyah, 2008, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, , Sinar Grafika: Jakarta.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata CaraPelaksanaan Pidana Mati Putusan Mahkamah Konstistusi.