This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rini Fathonah, Nanda Novia Putri, Eko Raharjo,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK.) Rini Fathonah, Nanda Novia Putri, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program rehabilitasi rumah tidak layak huni seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya yaitu perbaikan rumah masyarakat tidak mampu yang sangat membutukan bantuan dari pemerintah, tetapi faktanya justru dana yang dianggarkan untuk program tersebut dikorupsi oleh Kepala Desa. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK. dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider (2) dua bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/ PT.TJK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK terdiri dari: Pertimbangan  yuridis, yaitu  terdakwa  terbukti  secara sah  dan  meyakinkan bersalah  melakukan   tindak  pidana   korupsi  sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera dan sebagai pembinaan terhadap terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap program pembangunan di desa Majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kepala Desa, Korupsi  DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika Jakarta--------- 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, JakartaMoeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina  Aksara, JakartaRifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar  Grafika., Jakarta. Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yograkarta