Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pelayanan publik di Indonesia guna memastikan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun lembaga penyelenggara layanan publik lainnya sesuai dengan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, keadilan, dan non-diskriminatif. Secara fungsional, Ombudsman menjalankan beberapa peran utama, antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pengawasan aktif terhadap proses pelayanan publik, serta melaksanakan sosialisasi dan pencegahan maladministrasi melalui edukasi, koordinasi, dan rekomendasi kebijakan. Maladministrasi dimaknai sebagai tindakan atau prosedur pelayanan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma pelayanan, yang dapat merugikan warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk maladministrasi yang sering ditemukan mencakup penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga diskriminasi pelayanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan melalui observasi langsung serta wawancara mendalam dengan pejabat dan pelapor layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah berjalan, namun implementasinya belum optimal. Faktor penghambat utama dalam pelaksanaan tugas meliputi keterbatasan anggaran operasional, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan memadai, serta rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan mekanisme pelaporan kepada Ombudsman. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, modernisasi strategi edukasi publik, serta optimalisasi alokasi sumber daya untuk memperkuat efektivitas peran Ombudsman dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. This study aims to describe and analyze the role of the Ombudsman in implementing public service governance at the Regional Office of the Ombudsman of the Republic of Indonesia in South Sulawesi. The Ombudsman serves as an independent state institution mandated to oversee public service delivery to ensure that governmental and non-governmental public service providers comply with the principles of accountability, professionalism, fairness, transparency, and non-discrimination. Functionally, the institution performs several critical roles, including receiving and processing public complaints, supervising the delivery of public services, and undertaking preventive measures through outreach, education, and policy advisory initiatives to reduce the incidence of maladministration. Maladministration refers to any action or procedural deviation from legal provisions or service standards that causes potential or actual harm to citizens. Common cases handled include prolonged delays, abuse of authority, discriminatory practices, and procedural ambiguity. This research employed a qualitative, fieldwork-based approach, involving direct observation and in-depth interviews with officials and service users. The findings indicate that although the Ombudsman of South Sulawesi has executed its mandate, the implementation remains suboptimal due to several constraints. Key challenges include limited operational funding, insufficient staffing and expertise, and low public awareness of the Ombudsman's functions and complaint mechanisms. Therefore, strengthening institutional capacity, expanding public education strategies, improving inter-agency coordination, and increasing resource allocation are required to enhance the Ombudsman's role and effectiveness in ensuring higher standards of public service quality and accountability.