This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Damanhuri Warganegara, Anjas Asmara, Firganefi,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSEKUSI YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Damanhuri Warganegara, Anjas Asmara, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persekusi atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sebenarnya bukan merupakan suatu jenis tindak pidana yang diatur secara jelas dan tegas dalam KUHP atau undang-undang diluar KUHP. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk perbuatan oleh pelaku dalam kaitannya dengan persekusi dan bagaimanakah pengaturan terhadap perbuatan persekusi yang disebarkan melalui media sosial. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perbuatan oleh pelaku dalam kaitannya dengan persekusi adalah pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan yang salah satunya dapat dilakukan melalui media sosial yaitu dengan memposting ujaran berupa pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan dalam akun media sosial. Pengaturan terhadap perbuatan persekusi yang disebarkan melalui media sosial adalah dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saran, aparat penegak hukum sebaiknya lebih profesional dalam menangani kasus persekusi, dalam arti aparat hukum tidak hanya sekadar menunggu laporan, namun disamping itu harus segera dipikirkan langkah atau strategi khusus dalam menangani kasus ini. Aparat hukum sebaiknya dapat meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum dengan menjalin kemitraan dengan masyarakat secara langsung dan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat untuk persoalan ketaatan terhadap hukum.Kata Kunci: Tindak Pidana, Persekusi, Media Sosial DAFTAR PUSTAKALampung.tribunnews.com/2018/05/12/ perempuan-yang-mengaku- preman-ini-lakukan-persekusi- terhadap-4-perempuan-bercadar- di-lampungMarpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar. Grafika, Jakarta, 1992.Aningsih, Resti Siti. Fungsi dan Kedudukan Saksi dalam Peradilan Pidana, Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2008.Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Alumni, Bandung, 1991.