Dalam peroses penyidikan pada perkara tindak pidana pembunuhan harus dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh mayat bagian dalam atau sering disebut dengan autopsy. Autopsy penting dilakukan untuk mencaritahu penyebab kematian seseorang yang di duga mati karena tidak jelas penyebabnya. Permasalahan: Bagaimanakah efektivitas autopsi mayat korban tindak pidana dalam upaya menemukan kebenaran materiil? dan Apakah faktor penghambat bagi penyidik dalam mendapatkan keterangan autopsy sebagai alat bukti? Metode penelitian: pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: data primer dan sekunder. Narasumber: Reserse Kriminal Polres Lampung Barat, Reserse Kriminal Polsek Sumber Jaya Lampung Barat, Dokter Puskesmas Lampung Barat, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: Analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan: dapat disimpulkan bahwa autopsy terhadap mayat penting dilakukan dalam membantu proses penyidikan pada perkara tindak pidana pembunuhan. Dengan dilakukannya autopsy proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan mempermudah penyidik dalam menemukan alat bukti yang sah berupa visum et refertum yang diyakini oleh hakim sesuai dengan Pasal 148 KUHAP. Saran: Kepolisian dan dokter selaku penyidik untuk saling berkolaborasi dengan baik dan lebih memahami tentang pentingnya di lakukan autopsy, karena dari hasil autopsy sangat membantu dan mempermudah dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencaritahu sebab dan penyebab kematian korban. Dan hasil dari autopsy dapat juga dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagai pertimbangan hakim pada saat proses persidangan.Kata Kunci: Efektivitas, Autopsy, Kebenaran Materiil DAFTAR PUSTAKABagian kedokteran forensik, 1997, “Ilmu kedokteran forensik”, FKUI, Jakarta.Firganefi dan Ahmad Irzal Ferdiansyah, 2014, “Hukum dan Kriminalistik”, Bandar Lampung.Arief Barda Nawawi, 2013, “Kapita Selekta Hukum Pidana”, Bandung.Soekanto Soejono, 2007, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta.http://www.saibumi.com/artikel-85352-Warga-ini-digegerkan-penemuan-mayat-di-lampung-barat.html.(Diakses pada tanggal 07 oktober 2017)