Tindak Pidana Pencurian yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di proses pada pengadilan memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Studi Kasus Putusan Nomor : 266 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk.? Apakah faktor yang menghambat pelaksaanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ? Permasalahan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data : studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penasehat Hukum pada Kantor Sopian Sitepu and Partners dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 pada proses peradilan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung belum terlaksana dengan baik karena penegak hukum dalam menangani perkara pencurian yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih menggunakan KUHP. Faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegakan hukum yang kurang memahami isi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada Majelis Hakim sebelum memutus suatu perkara hendaknya melaksanakan ketentuan aturan hukum pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dikarenakan Lembaga Kehakiman bukan saja penegak hukum tetapi juga penegak keadilan.Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung, Batasan Tindak Pidana Ringan DAFTAR PUSTAKAA. LiteraturAsshidiqqie, Jimly, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.----------, 2007, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.Haron, Thomas J., 1980, The Control of Police, Sparing Field, Charles C. Thomas.Juwono, Hikmahanto, 2006, Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development : Problem dan Fundamen bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan, Jakarta.Kansil, C.S.T., 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.Lumbun, Ronald S., 2012, Peraturan MA RI Wujud Kerancuan Antara Pratik Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan, PT Raja Grafindo, Jakarta.Mahrus, Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.Manan, Bagir, 2005, Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Varia Perdilan, Jakarta.Mertokusumo, Sudikno, 1986, Hukum Mengubah, Siberty, Yogyakarta.Moeljanto, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 2008, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Undip.RM, Suarto, 2002, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni Bandung.----------, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.----------, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.----------, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.Soesilo, R., 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, PT. Karya Nusantara, Bandung.Sudarto, 1990, Hukum Pidana Jilid IA-IB, Fakultas Hukum Undip, Semarang.Sunggono, Bambang, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thori, 2006, Dasar-dasar politik hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang.Waluyadi, 1999, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung.Yasin, Sulchan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.B. Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat C. Sumber lainhttp://website.pn-cibinong.go.id/index.php/Tindak-Pidana-Ringan-Implementasi-dan-Penyesuaian-Hukum-Pidana-Indonesiahttp://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/58www.ejournal.unsrat.ac.id. Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringanhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/137342016-10-11 Nyoman Serikat Putra Jaya, “Pasal Mati Suri”