This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Firganefi, Muhammad Ridho Wijaya, Eddy Rifai,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN ALAT BUKTI SAKSI DENGAN CARA TELEKONFERENSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Firganefi, Muhammad Ridho Wijaya, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi merupakan terobosan baru dalam proses beracara perkara tindak pidana khususnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Praktik pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi telah lumrah dilakukan namun regulasi mengenai hal tersebut belum diatur secara eksplisit dalam suatu peraturan perundang-undangan.Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar bagi hakim untuk memilih cara telekonferensi dalam pemeriksaan alat bukti saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi serta Bagaimanakah kekuatan hukum dari pemeriksaan alat bukti saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Penyelenggaraan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berdasarkan regulasinya belum secara detil diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga dasar hakim untuk melakukan hal tersebut dilakukan dengan melihat urgensi keterangan saksi yang akan memberikan keterangan serta situasi dan kondisi yang memungkinkan dilakukannya telekonferensi.Kekuatan hukum pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berkaitan dengan keabsahan penggunaannya dapat dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan penetapan penggunaan telekonferensi sehingga hal tersebut menjadi sah untuk dilakukan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi proses beracara perkara tindak pidana korupsi.Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada pembuat peraturan perundang-undangan seharusnya membuat peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman khususnya yang berkaitan dengan teknologi sehingga dalam proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan mudah dan kepada hakim pemeriksa perkara pidana khususnya perkara tindak pidana korupsikedepannya diharapkan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dengan mengadopsi perkembangan teknologi.Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Alat Bukti Saksi Telekonferensi, Tindak Pidana Korupsi DAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri, 2010, Hukum Acara Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung.Sanusi, Arsyad, et. al.. 2003, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.Siregar, Ruth Marina Damayanti, 2015, Lagalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, Vol. 5 No. 1, Magetan: Jurisprudence.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.https://id.wikipedia.org/wiki/Telekonferensi