Kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung sudah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP. Tetapi kepolisian memutuskan untuk memberhentikan kasus ini pada tahap penyidikan. Dasar kepolisian memberhentikan penyidikan adalah diskresi kepolisian. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung? (2) Apakah yang menjadi dasar penghentian penyidikan oleh kepolisian terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan editing, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum oleh Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu sesuai dengan tahap aplikasi (tahap kebijakan yudikatif) dalam penegakan hukum pidana. Tahap aplikasi ini dilaksanakan dengan melakukan penyidikan, tetapi pada kasus kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilanngnya nyawa anak kandung kepolisian memutuskan untuk memberhentikan kasus ini pada tahap penyidikan. (2) Dasar penyidik Kepolisian melakukan pemberhentian penyidikan pada kasus kelalaian orang tua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung adalah diskresi kepolisian. Penyidik Kepolisian memberikan diskresi dengan alasan bahwa orang tua selain sebagai pelaku tetapi juga disini orang tua kandungnya sebagai korban. Dan penyidik menganggap bahwa tidak ada manfaatnya jika orangtua kandungnya ini dipidana. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Penegak hukum khususnya kepolisian hendaknya melakukan penegakan hukum terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (2) Kepolisian hendaknya tidak menghentikan penyidikan terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung dengan alasan diskresi kepolisian. Karena jika kasus ini dihentikan pada tahap penyidikan tidak membuat jera pelaku terutama orang tua kandungnya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kelalaian Orangtua, Hilangnya Nyawa Anak Kandung DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.__________. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.Prodjodikoro, Wijono. 2004. Asas-asa Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Lampung: Pustaka Magister Semarang.Soeaidy, Sholeh dan Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.Soekanto, Soerjono. 2003. Fak tor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.