Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyelundupan Manusia di Indonesia Rafif, Aidan; Bakhtiar, Handar Subhandi
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 1 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i1.5207

Abstract

Tindak pidana penyelundupan manusia merupakan bentuk kejahatan transnasional yang mengancam keamanan negara, merusak integritas sistem imigrasi, serta menempatkan korban pada risiko yang tinggi. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam dua perkara penyelundupan manusia, yaitu Putusan No. 48/Pid.Sus/2023/PN Saumlaki dan Putusan No. 465/Pid.B/2020/PN Batam. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis isi putusan, penelitian menilai penerapan Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian serta prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim memberi perhatian besar pada keterangan saksi, aliran dana yang terkait dengan terdakwa, serta pola tindakan yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan dan motif keuntungan ekonomi. Dalam perkara Saumlaki, terdakwa diposisikan sebagai fasilitator strategis, sedangkan dalam perkara Batam terdakwa dinilai sebagai pelaksana lapangan yang langsung mengangkut pekerja migran ilegal. Perbedaan peran tersebut memengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan meskipun dasar pasal yang digunakan sama. Namun demikian, penelitian menemukan bahwa penjelasan terkait unsur kesengajaan (mens rea) serta dasar penentuan lamanya pidana dan besaran denda masih belum dijabarkan secara memadai. Meskipun bukti transfer dana relevan, keterkaitannya dengan aktivitas penyelundupan perlu dijelaskan lebih konkret. Secara keseluruhan, putusan hakim sudah sejalan dengan arah pemidanaan modern. Penelitian ini merekomendasikan pertimbangan yang lebih terstruktur dan peningkatan kemampuan penyidik untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih konsisten, adil, dan efektif.