Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Beneficial Ownership dalam Perjanjian Pinjam Nama Atas Hak Milik Tanah oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Mahkamah Agung 4223 K/Pdt/2022) Ananda Gibran, Rizal; Putri, Citraresmi Widoretno
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 1 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v4i12.5257

Abstract

Perjanjian pinjam nama atas Hak Milik tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) merupakan praktik yang sering digunakan untuk menghindari pembatasan subjek hak dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Praktik ini menimbulkan ketegangan antara asas nasionalitas, kebebasan berkontrak, dan kepastian hukum, terutama ketika WNA bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) melalui rangkaian akta yang secara substansi mengalihkan penguasaan tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian pinjam nama, kedudukan hukum beneficial ownership dalam sistem pertanahan nasional, serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan 4223 K/Pdt/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian dengan causa terlarang karena bertentangan dengan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) UUPA serta tidak memenuhi syarat objektif perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Beneficial ownership tidak memiliki kedudukan hukum dalam pertanahan karena sistem hukum tanah Indonesia bersifat monistik dan hanya mengakui pemilik yang tercantum dalam sertifikat. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendanaan oleh WNA tidak menimbulkan hak apapun atas Hak Milik dan menyatakan seluruh rangkaian perjanjian nominee batal demi hukum sejak awal.