Pemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke dalam masyarakat. Secara kelembagaan, penyelenggaraan pemasyarakatan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Namun, dalam praktiknya, keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan sangat dipengaruhi oleh dukungan kebijakan, program, dan sumber daya yang berada pada lingkup pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penologi dan pemasyarakatan di Indonesia, serta implikasinya terhadap efektivitas sistem pembinaan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan konsep desentralisasi pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan pemasyarakatan secara formal berada pada pemerintah pusat, terdapat kebutuhan mendesak untuk membangun sinergi yang lebih terstruktur dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pembinaan lanjutan, penyediaan layanan sosial, pelatihan kerja, dan dukungan pascareintegrasi. Ketidaktegasan pengaturan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, keterbatasan program reintegrasi, serta rendahnya keberlanjutan pembinaan warga binaan setelah bebas. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan kewenangan, penguatan koordinasi antarlembaga, dan model kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan mampu menurunkan residivisme, meningkatkan kemandirian warga binaan, serta memperkuat peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan hukum berorientasi rehabilitatif nasional yang inklusif dan berkelanjutan secara menyeluruh.