Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VERBAL DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM Fitriyani; Azzahra, Salsadilla
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 11 No 2 (2025): December
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v11i2.276

Abstract

Penelitian ini berjutuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual verbal di media sosial dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama dalam penelitian ini dirumuskan dalam tiga pertanyaan yaitu: Pertama, bagaimana bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal di media sosial dan perlindungan hukumnya, dan ketiga bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecehan verbal di media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyelusuran di media sosial, TikTok, Instagram, dan WhatsApp. Selanjutnya menngunakan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur keislaman yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori jarimah ta’zir dalam hukum Islam untuk melihat sejauh mana korban mendapat perlindungan secara hukum baik dalam sistem hukum nasional maupun Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual verbal di media sosial masih belum maksimal. Dalam hukum positif, perlindungan baru mulai ditegaskan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan sosial. Sementara itu, hukum Islam menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela yang dapat dikenai sanksi ta’zir. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat serta penegak hukum dalam menangani pelecehan seksual verbal secara lebih adil dan menyeluruh.