Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia Zahra, Faza Ulyani
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7151

Abstract

Penelitian ini membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135PUU-XXII2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan sebagai respon atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, yang menggabungkan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah dalam satu waktu sehingga menimbulkan beban teknis dan administrasi yang berat serta risiko penurunan kualitas demokrasi. Dengan pemisahan pemilu, diharapkan penyelenggaraan menjadi lebih efisien dan pemilih dapat lebih fokus pada setiap jenis pemilu secara terpisah. Namun, keputusan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti perpanjangan masa jabatan pejabat daerah hingga 2031 yang berpotensi menurunkan akuntabilitas politik dan hubungan antara pemilih dengan pejabat terpilih. Selain itu, pemisahan ini membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang selama ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga perlu prosedur yang lebih terstruktur dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif dengan studi literatur untuk menganalisis dampak keputusan tersebut terhadap sistem pemilu, penyelesaian sengketa, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemisahan pemilu berpotensi meningkatkan efisiensi dan kualitas demokrasi, masih ada risiko rendahnya partisipasi pemilih di pemilu daerah dan tantangan dalam penyelenggaraan sengketa yang harus ditangani secara serius. Penelitian ini juga menyajikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa pasca-putusan MK agar lebih efektif, adil, dan transparan.